JASA DESIGN ARSITEK

Apa itu Desain Arsitek?

Suatu tahap awal dalam proses perencanaan, perancangan dan kontruksi pada sebuah bangunan yang akan di bangun, mempunyai fungsi sebagai gambaran yang dapat diperlihatkan kepada Anda bentuk fisik bangunan yang akan di bangun dalam bentuk 2D maupun 3D, serta ukuran pada masing-masing ruangan yang telah diukur sebelumnya.

Pada desain ini juga Anda dapat menentukan keinginan bentuk rumah sesuai keinginan, dengan membicarakan kepada kami agar dapat mengetahui bentuk yang sesuai dengan keinginan Anda, dengan adanya komunikasi yang baik dalam melakukan desain bangunan, maka akan terciptanya bangunan yang sesuai dengan keinginan Anda.

Setelah desain sudah melalui kesepakatan, maka selanjutnya Anda bisa langsung proses bangunan baru Anda.

Prosedur Kerja Putra Jaya Renovasi

Survey

Sebelum merenovasi bangunan Anda, kami melakukan Survey terlebih dahulu untuk mengetahui bangunan yang akan di renovasi atau di bangun, yang bertujuan agar kami dapat mengukur area yang akan di bangun atau direnovasi dan dapat melakukan proses desain arsitektur sesuai dengan keinginan Anda.

Desain Arsitek

Pada tahap ini kami akan mendesain bangunan Anda sesuai dengan arahan anda sebelumnya atau jika dilimpahkan kepada kami, kami akan memberikan desain yang terbaik untuk Anda. Selanjutnya jika Anda sudah mempunyai desain anda sendiri maka pada tahap ini dilewati.

Rencana Anggaran Biaya (RAB)

Pada tahap desain yang sudah dibuat sebelumnya sudah disetujui. Maka dilakukan RAB yang biasanya terdiri dari rincian Biaya dari masing-masing pekerjaan, Spesifikasi Material, Biaya masing-masing Material (jika material dari kami), Estimasi Pengerjaan, Catatan mengenai proyek. Jika RAB yang di ajukan kami belum sesuai dengan keinginan Anda, bisa disesuaikan dengan Budget kemampuan Anda. kami akan menyesuaikan dengan apa yang ada inginkan baik dari material ataupun pekerjaan tambahan/pengurangan.

Surat Kontrak Kerja

Pada tahap ini RAB yang sudah di setujui akan beralih ke Surat Kontrak Kerja yang merupakan final dari kesepakatan antara kedua belah pihak antara Kami dan Anda. Pada Surat ini biasanya berisi perjanjian kerja, biaya jasa dan spesifikasi material yang digunakan, jadwal pembayaran bertahap, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak. setelah surat ini di tandatanganioleh kedua belah pihak, maka secara umum tidak dapat di ganggu gugat, karena akan berdampak kepada RAB yang ada. Akan tetapi jika ada perubahan dalam pekerjaan, maka kami akan membuat surat terpisah yaitu Surat Addendum.

Pembayaran Bertahap

Pada tahap ini Anda akan menerima Invoice pembayaran sesuai dengan termint yang sudah disepakati pada Surat Kontrak Kerja, setelah Anda menerima Invoice dari Kami, maka Anda dapat melakukan pembayaran sesuai dengan Invoice yang anda terima.

Addendum

Addendum merupakan tambahan yang secara fisik terpisah dari Surat Kontrak Kerja utama akan tetapi secara hukum melekat pada Surat Kontrak Kerja pertama. Jadi segala bentuk Perubahan dan Pengurangan maupun Penambahan pekerjaan diluar Surat Kontrak Kerja makan akan dibuatkan Surat Kontrak Addendum ini. Apabila Penambahan pekerjaan diluar RAB, maka kami akan memberikan tagihan Invoice yang baru sesuai Surat Addendum. Tetapi jika ada penguruangan pekerjaan dan pekerjaan tersebut belum dikerjakan, maka kelebihan dana pada Surat Kontrak Kerja pertama akan kami kembalikan.

Berita Acara

Bertujuan untuk melakukan Checklist untuk memastikan bahwa sudah sesuai dengan pekerjaan yang tertuang pada Surat Perjanjian Kerja. Apabila sudah sesuai dengan keinginan Anda maka dimohon untuk menandatangani Berita Acara, dengan menandatanganinya berarti pekerjaan sudah sesuai dengan keinginan anda, dan tidak dapat direvisi setelah itu. Namun jika pekerjaan yang kami kerjakan belum sesuai dengan keinginan Anda, maka sampaikan langsung kepada kami untuk dapat segera diperbaiki.

Garansi

Kami memberikan garansi pekerjaan yang kami lakukan dengan memegang kualitas yang baik, kami memberikan gransi pemeliharaan selama 3 bulan sebagai jaminan pekerjaan kami yang berbentuk Sertifikat.